Kasus Korupsi Perusda, Kejari Maros Selamatkan Kerugian Negara Rp 200 Juta

Daerah746 Dilihat

MAROS,  FOLDERINDONESIA.COM, Kelanjutan kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) akhirnya berlanjut. Kini berstatus hukum inkarah. Kejaksaan Negeri Maros berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 200 Juta.

Ady Haryadi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemulihan kerugian negara dan langsung menyerahkan uang tersebut ke Direktur Perusda Saharuddin Ridwan.

” Perkara hari ini adalah tindak pidana korupsi penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PT Bumi Maros Sejahtera tahun 2019, total kerugiannya sekitar Rp 564.369.384″ Katanya, kamis (4/4/2024).

Seperti yang diketahui total anggaran yang dikelola oleh terpidana (esk direktur) sekitar Rp 1 Miliar, namun terdapat penyalahgunaan anggaran sebesar Rp. 564.369.384.

Haryadi melanjutkan bahwa putusan ini pun sudah inkrah, pihaknya melakukan ekskusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) walaupun putusan Pengadilan Tipikor memutuskan berbeda.

“Intinya terpidana dibebankan membayar uang pengganti sebagai tindak pidana tambahan senilai Rp. 564.369.384” Katanya.

Sekedar diketahui dalam kasus ini Eks Dirut PT BMS, Hermanto Syahrul diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi sehingga terpidana dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 564.369.384.

Tinggalkan Balasan