BIAK BARAT, FOLDERINDONESIA.COM – Anggota DPD sekaligus MPR RI Provinsi Papua, Lalita S.H., M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada masyarakat Distrik Biak Barat (14/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konstitusi negara sebagai landasan hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pemaparannya, Lalita menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memiliki peran penting dalam menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti hak beragama, hak memperoleh pendidikan, hak menyampaikan pendapat, serta hak mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap UUD 1945 akan membantu masyarakat menjalankan kehidupan sosial yang tertib, adil, dan harmonis.
“Selain menjamin hak, UUD 1945 mengatur kewajiban warga negara untuk menaati hukum, menghormati hak orang lain, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai-nilai tersebut dinilai sejalan dengan kehidupan masyarakat Biak Barat yang menjunjung tinggi musyawarah, kebersamaan, dan gotong royong sebagai bagian dari kearifan lokal.” Ungkap Lalita.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari peran Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam memperkuat pemahaman Empat Pilar Kebangsaan di tengah masyarakat. Melalui dialog dan pemaparan yang interaktif, masyarakat diajak untuk lebih memahami konstitusi serta perannya sebagai warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui sosialisasi UUD 1945 ini, Lalita juga berharap masyarakat Distrik Biak Barat semakin sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta turut berkontribusi aktif dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


















