DPRD Maros Akan Cabut Perda yang Tak Lagi Relevan

Daerah78 Dilihat

MAROS, FOLDERINDONESIA.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Maros tengah menggelar rapat intensif untuk membahas dua rancangan peraturan daerah penting yang menyangkut masa depan regulasi dan arah pembangunan daerah. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Maros, dengan melibatkan anggota-anggota dewan serta perwakilan dari pihak eksekutif terkait.

Anggota DPRD Kabupaten Maros, Alwildan Mustahir, dalam keterangannya menyampaikan bahwa saat ini DPRD tengah serius membahas dua agenda utama, yakni *Rancangan Perda tentang Pencabutan Beberapa Perda Kabupaten Maros Tahap III*, serta *Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029*. Menurutnya, kedua rancangan perda ini sangat strategis dan membutuhkan kajian mendalam.

“Pembahasan perda ini tidak hanya sekadar formil, tapi betul-betul kami kaji substansinya. Khususnya RPJMD, yang akan menjadi panduan utama arah pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Alwildan. Ia juga menambahkan bahwa pencabutan perda-perda lama dilakukan demi penyesuaian dengan regulasi terbaru serta efektivitas hukum di tingkat daerah.

Rapat Bapemperda ini menjadi forum penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak, serta memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap pembahasan menjadi kunci utama dalam proses ini.

DPRD Kabupaten Maros menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyusunan regulasi yang aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Dengan demikian, diharapkan perda-perda yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan memperkuat posisi Kabupaten Maros sebagai daerah yang adaptif dan visioner.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *