MAROS, FOLDERINDONESIA.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, pada Selasa pagi (10/9/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, serta jajaran anggota dewan dan perwakilan perangkat daerah.
Ranperda ini disusun sebagai bentuk respons terhadap perkembangan pesat di sektor teknologi informasi dan komunikasi, yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. DPRD Maros menilai penting untuk memiliki dasar hukum yang kuat agar penyelenggaraan komunikasi dan informatika di daerah dapat berjalan efektif, aman, dan terintegrasi.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, menyampaikan bahwa pembentukan Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola komunikasi publik, pengelolaan data digital, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung transparansi dan efisiensi layanan publik. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi lintas sektor dalam proses penyusunan regulasi ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem informasi yang terintegrasi, mendorong literasi digital masyarakat, serta menjaga keamanan informasi di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA : Ketua DPRD Maros Hadiri Peresmian Dapur Sentra SPPG 04 di Kecamatan Marusu
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi awal dari proses pembahasan lanjutan di tingkat komisi sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda. Pemerintah Kabupaten Maros berharap regulasi ini dapat segera difinalisasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap era digital.