Ketua DPRD Kabupaten Maros Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Daerah15 Dilihat

MAROS, FOLDERINDONESIA.COM— Pada Jumat pagi, 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros, telah berlangsung rapat paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, yang menegaskan pentingnya optimalisasi kebijakan fiskal sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah.

Dalam sambutannya, Gemilang menyampaikan bahwa revisi regulasi perpajakan daerah merupakan respons terhadap dinamika sosial-ekonomi yang terus berkembang, serta bagian integral dari upaya peningkatan efektivitas tata kelola keuangan daerah. Ia menilai bahwa perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 bukan semata-mata revisi normatif, melainkan strategi adaptif dalam menghadapi tantangan fiskal dan memperkuat kemandirian ekonomi lokal.

“Pajak dan retribusi daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai alat kebijakan ekonomi yang mampu merangsang sektor produktif dan memperluas kapasitas pelayanan publik,” tegas Gemilang di hadapan peserta rapat.

Ia juga mendorong sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merumuskan regulasi yang tidak hanya adil dan proporsional, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Reformulasi kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Rapat paripurna ini menandai langkah strategis dalam kerangka reformasi fiskal daerah dan mempertegas komitmen DPRD Kabupaten Maros dalam mendorong kemandirian fiskal sebagai prasyarat utama pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.