MAROS, FOLDERINDONESIA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Maros menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros serta Forum PAUD, Senin (23/6/2025) di ruang Paripurna DPRD. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Maros, Hj. Haeriah Rahman, dan membahas isu seputar kebijakan penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) tanpa mewajibkan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Maros menyampaikan harapannya agar komunikasi antara Dinas Pendidikan dan Forum PAUD dapat ditingkatkan. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang baik untuk mencari solusi bersama atas permasalahan pendidikan usia dini yang masih dihadapi, khususnya terkait pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Maros.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Patiroi, dalam paparannya menjelaskan bahwa kebijakan tidak mewajibkan ijazah TK sebagai syarat masuk SD tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial masyarakat, terutama di wilayah pedalaman yang belum memiliki akses ke fasilitas pendidikan anak usia dini.
Menurut Patiroi, jika syarat ijazah TK dipaksakan secara merata, maka anak-anak di daerah terpencil akan kesulitan mengakses pendidikan dasar. “Kalau syarat ini dipaksakan, anak-anak di daerah pedalaman bisa tidak masuk sekolah hanya karena tidak punya ijazah TK,” ujarnya dalam rapat.
RDP ini menjadi ajang diskusi terbuka bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan menyusun langkah strategis ke depan. Diharapkan melalui dialog yang konstruktif ini, pendidikan dasar di Kabupaten Maros dapat lebih inklusif dan merata, tanpa mengesampingkan pentingnya pendidikan anak usia dini.