Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Lewat SITANDUK, Disdukcapil Maros Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

22
×

Lewat SITANDUK, Disdukcapil Maros Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini

MAROS, FOLDERINDONESIA.COMPemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan melalui pelaksanaan program Aksi Penertiban Administrasi Kependudukan (SITANDUK). Selasa, ( 7/4/2026)

Program ini merupakan inovasi pelayanan jemput bola yang dilaksanakan dengan turun langsung ke desa-desa untuk memberikan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Kegiatan SITANDUK mulai diintensifkan pasca pelantikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Maros, Andi Satriawan Anwar, SE, yang langsung menginisiasi langkah percepatan pelayanan di lapangan.

Pelaksanaan SITANDUK difokuskan pada desa-desa di wilayah Kecamatan Tanralili, Moncongloe, Mandai, dan Marusu yang memiliki tingkat pertumbuhan permukiman cukup tinggi. Di wilayah tersebut, masih ditemukan sejumlah warga yang telah berdomisili di Kabupaten Maros, namun dokumen kependudukannya, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), masih terdaftar di luar daerah.

Melalui program ini, Disdukcapil Kabupaten Maros memfasilitasi proses penyesuaian dokumen kependudukan sesuai dengan domisili terkini masyarakat. Selain itu, layanan juga mencakup penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak identitas bagi seluruh penduduk.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa berperan aktif sebagai mitra pelayanan dengan melakukan pendataan dan pengumpulan berkas masyarakat secara kolektif. Warga cukup mendatangi kantor desa untuk melengkapi persyaratan, kemudian berkas tersebut diserahkan kepada tim SITANDUK Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut.

Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari pemerintah desa dan masyarakat karena dinilai mampu memangkas waktu, biaya, serta prosedur yang selama ini dianggap cukup panjang. Dengan pendekatan pelayanan yang lebih dekat, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor Disdukcapil maupun mengurus proses perpindahan secara mandiri.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Maros, Andi Satriawan Anwar, SE, menyampaikan bahwa program SITANDUK merupakan wujud nyata transformasi pelayanan publik yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui SITANDUK, kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Maros memiliki dokumen kependudukan yang sah, valid, dan sesuai dengan domisili. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, program ini juga merupakan implementasi dari arahan dan amanah Bupati Maros, Dr. H. A. S. Chaidir Syam, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang prima, mudah, cepat, dan transparan.

Pemerintah Kabupaten Maros berharap, melalui program SITANDUK, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat, sekaligus mendukung akurasi data kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.

Example 300x250