MAROS, FOLDERINDONESIA.COM – Dewan Pengurus Daerah Pemuda Demokrat Indonesia Kabupaten Maros mendesak Plt Bupati Maros Hj Suhartina Bohari untuk segera melakukan pengajuan pimpinan DPRD Kab. Maros Periode 2019- 2024 ke Gubernur Sulawesi Selatan.
Ketua DPD Pemuda Demokrat Kab. Maros Aksa menyebutkan bahwa kabupaten Maros adalah salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang belum menetapkan alat kelengkapan dewan dan pimpinannya.
Aksa menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu DPRD Maros sudah menyurat ke PLT Bupati Maros agar segera melakukan pengajuan ke Gubernur Sulawesi Selatan.
Bahkan pihak Gubernur Sulawesi Selatan juga sudah menyurat ke Plt Bupati Maros untuk segera melakukan proses pengajuan pimpinan DPRD.
Menurut Aksa ini membuat lambat kerja kerja kedewanan di Kabupaten Maros, dan proses penyerapan aspirasi masyarakat dinilai akan terbengkalai.
“Saya kira ini di Maros termasuk lambat menentukan pimpinannya, lama sekali kita ingin DPRD kita segera bekerja sesuai tupoksinya” Ujarnya pada Senin (14/10) di Warkop Kopi Pagi PTB Maros.
Selain itu juga Aksa menduga ada kesengajaan dan keterlibatan PLT Bupati Maros Hj Suhartina Bohari yang tidak melakukan proses pengajuan terkait pimpinan DPRD.
“Kalau kita lihat peta politisnya lagi-lagi ada keterlibatan PLT Bupati dalam lambatnya penetapan pimpinan” Ujar Aksa
Sebelumnya Pimpinan Sementara Haeriah Rahma mengatakan bahwa meski baru satu partai yang mengusulkan nama itu sudah bisa ditetapkan,” kata Haeriah saat ditemui usai Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan Definitif DPRD Maros, Senin beberapa waktu lalu.
Haeriah mengatakan pihaknya telah menyurat ke DPP masing-masing partai. “Tidak ada batasan waktu, nanti kalau Golkar sudah menyetorkan nama, maka akan dilakukan penetapan dan pelantikan kembali,” sebutnya.
Setelah penetapan ketua dan wakil ketua II, maka akan segera dilakukan pelantikan dalam waktu dekat. Dewan telah menyurat kepada gubernur untuk melakukan pelantikan.
Namun sampai saat ini, Golkar belum menyetorkan nama yang definitif. Langkah ini diduga memperlambat kerja-kerja pimpinan definitif DPRD Kab. Maros
Seperti diketahui sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2001 bahwa pimpinan DPRD kabupaten kota ditetapkan oleh Gubernur.