Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Yusuf Sarro Peringatkan Perusahaan di Maros Agar Tidak Cicil Pembayaran THR

10
×

Yusuf Sarro Peringatkan Perusahaan di Maros Agar Tidak Cicil Pembayaran THR

Sebarkan artikel ini

MAROS, FOLDERINDONESIA.COM  – Anggota DPRD Maros, Muh Yusuf Sarro, melontarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Maros agar tidak bermain-main dalam kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik pembayaran dengan cara dicicil maupun ditunda disebutnya sebagai pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.

“Jangan coba-coba mencicil THR. Itu bukan bantuan, itu hak pekerja yang wajib dibayar penuh. Kalau ada perusahaan yang sengaja membayar bertahap, itu sama saja mengabaikan aturan,” tegas Yusuf Sarro, Senin (2/3/2026).

Politikus Partai NasDem itu mengatakan kebutuhan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya meningkat secara signifikan. Mulai dari kebutuhan pokok rumah tangga, biaya transportasi, hingga berbagai keperluan keluarga lainnya membutuhkan dukungan finansial yang cukup.

Menurutnya, apabila THR dibayarkan tidak penuh atau dicicil, maka tujuan utama pemberian tunjangan tersebut tidak akan tercapai. Padahal, pemerintah telah mengatur secara jelas bahwa THR harus diberikan secara penuh kepada pekerja yang berhak menerimanya.

“THR diberikan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Kalau dibayar sebagian-sebagian, tentu manfaatnya tidak maksimal dan justru memberatkan pekerja,” ujarnya.

Yusuf juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Maros. Ia menilai pengawasan yang ketat diperlukan agar tidak ada pekerja yang dirugikan akibat pelanggaran pembayaran THR.

Selain itu, ia mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai aturan. Menurutnya, hak-hak pekerja harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum.

“Perusahaan harus taat aturan. Jangan sampai ada pekerja yang kehilangan haknya hanya karena perusahaan mengabaikan kewajiban yang sudah diatur pemerintah,” katanya.

Yusuf berharap seluruh perusahaan di Maros dapat menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak pekerja dengan membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu sehingga suasana Hari Raya Idulfitri dapat dirasakan dengan lebih tenang dan sejahtera oleh para pekerja beserta keluarganya.

Example 300x250