MAROS, FOLDERINDONESIA.COM — Komisi II DPRD Maros menyoroti tunggakan pajak atau retribusi parkir gerai Mie Gacoan di Jalan Poros Maros–Makassar yang disebut belum dipenuhi selama dua tahun.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak Mie Gacoan di Kantor DPRD Maros, Kamis (2/7/2026).
Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, menegaskan pelaku usaha yang memiliki lahan parkir sendiri wajib membayar pajak parkir sebesar 10 persen melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sementara jika memanfaatkan badan atau bahu jalan, kewajibannya berupa retribusi yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub). DPRD pun meminta instansi terkait segera menagih seluruh kewajiban parkir yang belum dibayarkan.
Kepala Dishub Maros, Abbas Maskur, mengatakan pihaknya memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menarik retribusi parkir dari Mie Gacoan.
Namun hingga kini, perusahaan belum melakukan penyetoran. Abbas juga menyebut sebagian besar area parkir gerai tersebut memanfaatkan badan dan bahu Jalan Poros Maros–Makassar sehingga menjadi kewenangan Dishub.
Menanggapi hal itu, perwakilan Mie Gacoan, Renaldi, membantah perusahaan sengaja menghindari kewajiban pembayaran.
Menurutnya, proses pembayaran masih terkendala administrasi pendaftaran sebagai wajib pajak parkir di Bapenda.
Ia menambahkan, Mie Gacoan berencana menerapkan sistem gate parkir otomatis agar pendapatan parkir tercatat secara akurat dan pajak dapat disetor sesuai ketentuan.


















