JAKARTA, FOLDERINDNESIA.COM – Rabu (4/11/2026), publik Indonesia dikejutkan oleh mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua perwira tinggi Polri lainnya. Kasus ini menjadi semakin panas setelah Mahfud MD mengungkap analisis mengenai kemungkinan adanya agenda politik yang lebih besar, bahkan menyinggung dugaan gerakan makar terhadap Presiden.
Dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary, Selasa malam (3/11/2026), Mahfud menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan penyadapan biasa. Jika benar dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan fasilitas dan kewenangan negara, maka persoalannya menyangkut keamanan nasional dan kewibawaan pemerintahan.
Nama Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, menjadi sorotan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses terhadap informasi elektronik.
Mahfud menyoroti dugaan bahwa hasil penyadapan tidak sekadar dikumpulkan, tetapi diduga disalurkan dan dianalisis untuk kepentingan tertentu. Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya agenda untuk mengganggu atau melemahkan posisi Presiden Prabowo.
Analisis tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius: apakah perkara ini hanya sebatas pelanggaran hukum atau ada agenda politik yang lebih besar di baliknya?
Bayang-Bayang Jokowi, Geng Solo dan LSP
Dimensi politik kasus ini semakin menarik ketika dikaitkan dengan hubungan kekuasaan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Listyo Sigit merupakan Kapolri yang menjabat sejak masa pemerintahan Jokowi.
Kini, setelah Jokowi tidak lagi menjabat Presiden dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, menduduki posisi Wakil Presiden, muncul berbagai analisis mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik dari kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan sebelumnya.
Konteks kedekatan Jokowi dan LSP pun menjadi sorotan dalam membaca dinamika perkara ini. Bahkan, muncul analisis mengenai kemungkinan adanya gerakan terorganisasi yang bertujuan mengganggu pemerintahan Prabowo-Gibran.
Namun, hubungan politik tersebut bukan bukti keterlibatan Jokowi maupun Gibran dalam dugaan penyadapan atau makar. Dugaan adanya agenda politik harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum.
Dinilai Lebih Besar dari Kasus Sambo dan Teddy Minahasa
Mahfud juga menyoroti besarnya perkara yang menyeret nama mantan Kapolri tersebut. Kasus ini dinilai memiliki dimensi yang sangat serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan keamanan kepala negara.
Jika dibandingkan dengan kasus Ferdy Sambo yang mengguncang Polri melalui perkara pembunuhan berencana dan kasus Teddy Minahasa terkait narkotika, dugaan penyadapan Presiden memiliki persoalan berbeda karena menyentuh langsung kewibawaan pemerintahan dan keamanan negara.
Mahfud menilai penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok tertentu merupakan persoalan yang tidak boleh dibiarkan.
Mahfud: Dugaan Makar Harus Dibuktikan di Persidangan
Meski menyinggung kemungkinan adanya gerakan makar, Mahfud menegaskan bahwa seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Publik perlu mengetahui siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa yang menjalankan, ke mana hasilnya disalurkan, dan apa tujuan sebenarnya.
Perkara ini juga harus diusut secara transparan agar tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila memang terdapat pihak lain yang terlibat.
Kini, publik menunggu keberanian penegak hukum membuka seluruh fakta di balik kasus tersebut. Sebab, jika benar kewenangan negara digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar penyalahgunaan jabatan, melainkan ancaman serius terhadap kepercayaan rakyat dan demokrasi Indonesia.


















