Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
NasionalPolitik

Prasetyo Hadi Sebut Ada Indikasi Makar, Istana Pecat Listyo Sigit dari KSP

59
×

Prasetyo Hadi Sebut Ada Indikasi Makar, Istana Pecat Listyo Sigit dari KSP

Sebarkan artikel ini
Prasetyo Hadi Mensegneg. Dok. Ist

JAKARTA, FOLDERINDONESIA.COM — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama, termasuk mantan pejabat tinggi kepolisian berinisial LSP.

Dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, dugaan tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut keamanan pimpinan negara dan kepentingan vital kedaulatan negara.

“Termasuk membahayakan pimpinan negara dan kepentingan vital kedaulatan negara,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi perhatian publik menyusul kabar pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Prasetyo mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian tersebut dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Sedang diproses Keppresnya,” ungkapnya.

Dengan demikian, pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan masih menunggu penyelesaian administrasi dan penerbitan Keppres.

Dugaan Penyadapan Nomor Presiden

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Perkara ini menjadi perhatian setelah penyidik mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Selain nomor Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah tokoh politik, pejabat negara, jurnalis, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.

Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan rekam jejak atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Istana Soroti Ancaman terhadap Kedaulatan Negara

Pernyataan Prasetyo Hadi mengenai dugaan tindakan yang mengarah pada makar menempatkan perkara ini sebagai persoalan serius yang berkaitan dengan keamanan negara.

Meski demikian, dugaan makar tersebut merupakan penilaian yang disampaikan Mensesneg dan bukan penetapan hukum bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana makar.

Sementara itu, terkait jabatan Kepala Staf Kepresidenan, penerbitan Keppres menjadi tahapan administratif yang menentukan pemberhentian Listyo Sigit secara resmi.

Hingga Rabu (4/11/2026), publik masih menantikan keputusan resmi Presiden terkait pemberhentian tersebut serta siapa sosok yang akan mengisi jabatan Kepala Staf Kepresidenan selanjutnya.

Example 300x250