DPRD Maros Cabut 12 Peraturan Daerah yang Tak Relevan, Siapkan Rencana Perda Baru untuk 2025

Daerah225 Dilihat

MAROS, FOLDERINDONESIA.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros mengumumkan pencabutan 12 peraturan daerah (perda) yang sudah dianggap tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Keputusan tersebut disahkan melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 27 Desember 2024, di Ruang Utama DPRD Maros.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pagessa, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Abdul Rasyid dan Wakil Ketua II Nurwahyuni Malik. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD menjelaskan bahwa sejumlah perda yang dicabut meliputi regulasi yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 serta pengelolaan kawasan wisata Bantimurung.

BACA JUGA – Ketua DPRD Maros, Bersama Forkopimda Lakukan Patroli untuk Pastikan Perayaan Natal Berjalan dengan Lancar

“Beberapa perda ini memang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Selain itu, ada beberapa perda yang mandatnya sudah berubah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Muh. Gemilang Pagessa.

Peraturan daerah yang dicabut sebelumnya berfungsi sebagai panduan dalam pengelolaan pemerintahan dan layanan publik, terutama pada masa pandemi Covid-19. Namun, dengan berakhirnya pandemi dan perubahan situasi, regulasi-regulasi tersebut dinilai tidak lagi memberikan dampak yang maksimal terhadap pengelolaan daerah.

Sebagai bagian dari upaya pembaruan, selama masa jabatannya, DPRD Maros telah mengesahkan dua perda utama, yaitu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025, serta pencabutan 12 perda yang dianggap tidak lagi relevan.

Menjelang tahun 2025, DPRD Maros juga telah merencanakan 11 program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Di antara berbagai usulan tersebut, terdapat dua perda inisiatif yang cukup mencuri perhatian, yaitu perda adat dan perda masjid.

“Perda adat bertujuan untuk menjaga dan melestarikan tradisi serta budaya lokal masyarakat Maros. Sedangkan perda masjid akan memperkuat pengelolaan dan pelayanan fasilitas keagamaan di daerah ini,” ujar Gemilang.

Langkah pencabutan perda yang sudah tidak relevan ini, bersama dengan pengusulan perda baru, diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pemerintahan dan masyarakat Maros. Harapannya, regulasi yang baru akan lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta kondisi daerah yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan