MAROS, FOLDERINDONESIA.COM – DPRD Kabupaten Maros akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Maros dan manajemen Mie Gacoan untuk meminta penjelasan terkait dugaan belum disetorkannya retribusi parkir tepi jalan ke kas daerah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pengelolaan pendapatan daerah, khususnya sektor retribusi yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Maros, Andi Safriadi, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi yang utuh dari seluruh pihak terkait. Menurutnya, DPRD perlu mengetahui mekanisme yang berjalan serta penyebab munculnya persoalan tersebut.
“Kami ingin mengetahui duduk persoalannya, kenapa hal ini bisa terjadi,” kata Safriadi, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pemungutan hingga penyetoran retribusi daerah telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, RDP nantinya tidak hanya menjadi ruang klarifikasi, tetapi juga menjadi sarana mencari solusi agar tata kelola retribusi parkir dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
“Kami ingin semua terbuka dan jelas. Jangan sampai ada potensi penerimaan daerah yang tidak masuk sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Safriadi menegaskan, setiap potensi pendapatan daerah harus dikelola secara optimal demi mendukung pembangunan Kabupaten Maros. Karena itu, DPRD akan mendorong adanya kejelasan administrasi dan kepastian dalam sistem pengelolaan retribusi parkir.
Melalui forum tersebut, DPRD berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan yang berkembang di masyarakat dapat segera menemukan titik terang.


















