TURIKALE, MAROS – FOLDERINDINESIA.COM— Ketua DPRD Kabupaten Maros, Muh. Gemilang Pagessa, memimpin Rapat Paripurna DPRD Maros dalam agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Maros tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, bersama jajaran anggota DPRD Maros, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Maros.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros menyerahkan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Maros untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pagessa, mengatakan pembahasan perubahan APBD merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah dapat merespons perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Setelah Ranperda ini diserahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pembahasan bersama pemerintah daerah. Kita akan melihat secara cermat setiap komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan agar perubahan APBD ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Gemilang.
Ia menegaskan DPRD Maros akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara optimal dalam proses pembahasan perubahan APBD 2026.
Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus memiliki orientasi yang jelas terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Maros.
“Pembahasan akan kita lakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapan kita, seluruh program yang menjadi prioritas daerah dapat memperoleh dukungan anggaran yang proporsional dan tepat sasaran,” katanya.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,439 triliun, mengalami peningkatan sekitar Rp38,649 miliar. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat sekitar Rp24,837 miliar.
Adapun belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,553 triliun, dengan defisit sekitar Rp114,011 miliar.
Gemilang menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Maros akan mencermati seluruh struktur anggaran tersebut dalam proses pembahasan, sehingga nantinya dapat menghasilkan kebijakan fiskal daerah yang realistis, efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana anggaran yang kita tetapkan nantinya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Maros,” pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara DPRD Kabupaten Maros bersama Pemerintah Kabupaten Maros sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


















