MAROS, FOLDERINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Maros resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru kepada DPRD Maros. Keempat regulasi tersebut mencakup sektor strategis yang dinilai penting dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari inovasi pemerintahan, perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan arsip, hingga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pengajuan ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Maros yang digelar pada Jumat (13/3/2026).
Empat ranperda yang diajukan yakni Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, serta Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua I DPRD Maros Abdul Rasyid dan dihadiri Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur.
Dalam pemaparannya, Muetazim mengatakan salah satu regulasi yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Menurutnya, inovasi merupakan instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Inovasi daerah menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk melahirkan ide dan gagasan baru guna meningkatkan kinerja pemerintahan,” kata Muetazim.
Ia menjelaskan, Kabupaten Maros termasuk daerah yang aktif mengembangkan inovasi. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 46 inovasi daerah berhasil lahir dan dikembangkan oleh berbagai perangkat daerah maupun elemen masyarakat.
Meski demikian, pengembangan inovasi daerah masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan periode penginputan inovasi dalam sistem yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.
Padahal, lanjutnya, inovasi dapat lahir kapan saja, baik dari masyarakat maupun instansi pemerintah. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah inovasi yang telah dirintis belum dapat ditindaklanjuti secara optimal.
“Akibatnya banyak inovasi daerah yang telah dirintis namun belum bisa ditindaklanjuti karena keterbatasan periode penginputan dalam sistem,” jelasnya.
Selain ranperda inovasi, Pemerintah Kabupaten Maros juga mengajukan Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini disusun sebagai landasan hukum dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Muetazim menegaskan, keberadaan ranperda tersebut penting untuk mengantisipasi berbagai aktivitas pembangunan maupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau penurunan kualitas lingkungan hidup.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa menyambut baik pengajuan empat ranperda tersebut dan memastikan DPRD akan segera menindaklanjutinya melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, regulasi yang diajukan memiliki nilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
“DPRD akan membahas ranperda ini bersama pemerintah daerah agar menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Gemilang.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga ranperda yang diajukan dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi landasan dalam mendukung pembangunan Kabupaten Maros yang lebih maju, tertib, dan berkelanjutan.


















