MAROS, FOLDERINDONSIA.COM Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), DPRD Kabupaten Maros menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pengaturan ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan buruh.
Anggota DPRD Maros, Arie Anugrah, menyampaikan bahwa perda tersebut memberikan perhatian khusus kepada pekerja disabilitas.
Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi.
“Pekerja disabilitas dijamin mendapatkan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi,” katanya saat memberikan keterangan di acara KSPSI Maros pada 1 Mei 2026.
Selain itu, perda juga mewajibkan perusahaan menyediakan berbagai fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
Fasilitas tersebut mencakup layanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, ruang laktasi, perumahan pekerja, ruang istirahat, fasilitas ibadah, sarana olahraga, kantin, layanan kesehatan, hingga fasilitas rekreasi.
“Pengusaha diwajibkan menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Arie menegaskan bahwa pelaksanaan perda akan diawasi oleh pemerintah daerah melalui pembinaan, pengendalian, dan evaluasi terhadap perusahaan.
Pengawasan ini dilakukan agar seluruh ketentuan benar-benar diterapkan dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan pekerja.
Perda Ketenagakerjaan juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksi tersebut meliputi teguran dan peringatan tertulis,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran juga dapat berujung pada pembatalan insentif, pembatasan usaha, hingga penghentian sementara operasional perusahaan.
Dengan ketentuan tersebut, DPRD Maros berharap tercipta iklim ketenagakerjaan yang lebih tertib, adil, dan berpihak pada perlindungan buruh.


















