MAROS, FOLDERINDONESIA.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait implementasi program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Maros berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan. Rapat yang digelar di Ruang Pola Bantimurung, Kantor DPRD Maros, Selasa (21/4/2026), mempertemukan Aliansi LSM dan media, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta anggota DPRD Maros.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pengelolaan sumber daya manusia dan sejumlah kendala teknis yang muncul dalam pelaksanaan program MBG. Aliansi LSM menyoroti dugaan ketimpangan standar honor yang diterima relawan serta adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah relawan lokal yang sebelumnya terlibat dalam program tersebut.
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan, pihak SPPG Maros menjelaskan bahwa kebijakan terkait besaran honorarium maupun status relawan telah dijalankan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Mereka menegaskan bahwa pelaksanaan program di daerah mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Anggota Komisi III DPRD Maros, Amri Yusuf, mengatakan DPRD telah memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai ruang dialog bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya. Namun, hingga rapat berakhir, belum ditemukan titik temu yang dapat diterima oleh seluruh peserta yang hadir.
Amri menegaskan bahwa DPRD Maros tidak memiliki kewenangan pengawasan langsung terhadap program MBG karena program tersebut merupakan kebijakan nasional yang berada di bawah kendali pemerintah pusat. Meski demikian, DPRD tetap berkomitmen menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat agar menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang berwenang dalam mengevaluasi pelaksanaan program di daerah.


















