MAKASSAR, FOLDERINDONESIA.COM – H. Muh Irwan Nur dan Kuasa Hukumnya mengadakan Konferensi Pers di Warkop Babba, Kota Makassar pada. Senin (20/5/2024).
Kuasa Hukum Aji Iwan Cs Hari Ananda Gani menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut dilaksanakan karena adanya putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Kota Makassar yang secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri kota Makassar No. 165/Pdt.Bth/2023/PN MKS
“Kami dan kita semua pantas mengalamatkan doa dan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim Tinggi Makassar karena membatalkan putusan pengadilan negeri Makassar” Kata Hagan
Hagan berpandangan bahwa pengadilan Tinggi Makassar mencerminkan keadilan kepada pihaknya utamanya para pedagang yang setia berjuang bersama kami.
“Ini juga adalah perjuangan para pedagang yang telah diusir sepihak dengan lawan kami” Kata Hagan.
Hagan juga berharap pengadilan negeri agar segera melakukan ekskusi terhadap peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1276 PK/PDT/2022 yang telah melakukan aanmaning sebanyak dua kali.
“Kami harap segera lakukan ekskusi, hentikan sengketa pasar butung, segera kembalikan ke pemilik yang sah (Aji Iwan Cs)” Tegas Hagan