MAROS, FOLDERINDONESIA.COM – Kinerja Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Maros menjadi sorotan DPRD. Sejak dibentuk pada 2021, forum tersebut dinilai belum berjalan optimal, terutama dalam hal transparansi dan pendataan penyaluran dana CSR dari perusahaan maupun BUMN yang beroperasi di Kabupaten Maros.
Anggota DPRD Maros, Andi Safriadi, mengungkapkan hingga saat ini legislatif belum memperoleh gambaran jelas mengenai jumlah dana CSR yang disalurkan perusahaan serta arah pemanfaatannya bagi masyarakat.
Minimnya data tersebut dinilai menjadi kendala dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.
“Selama ini kita tidak tahu CSR dari perusahaan maupun BUMN ini larinya ke mana, arahnya ke mana. Karena itu ke depan kita ingin menertibkan dengan membentuk forum dan kepengurusan yang baru,” kata Safriadi, Rabu (8/7/2026).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, pembentukan kepengurusan baru merupakan langkah penting untuk membenahi tata kelola CSR agar lebih transparan, terarah, dan tepat sasaran.
Ia juga mengusulkan agar posisi ketua Forum CSR tidak dijabat oleh perwakilan perusahaan yang memiliki kewajiban menyalurkan dana CSR. Menurutnya, forum membutuhkan sosok independen agar dapat menjalankan fungsi koordinasi sekaligus pengawasan secara lebih maksimal.
“Kalau menurut saya idealnya ketua Forum CSR jangan dari kalangan yang wajib mengeluarkan CSR. Agar bisa memberikan tekanan kepada perusahaan-perusahaan yang wajib menyalurkan CSR,” ujarnya.
Safriadi berpandangan, unsur DPRD atau Pemerintah Kabupaten Maros melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lebih tepat untuk memimpin forum tersebut. Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah maupun legislatif dinilai dapat mendorong perusahaan agar lebih patuh dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya.
Sebagai langkah awal pembenahan, DPRD Maros telah meminta sejumlah instansi terkait melakukan pendataan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, termasuk realisasi penyaluran dana CSR.
Instansi yang diminta terlibat di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Pendataan tersebut diharapkan dapat menghasilkan informasi valid mengenai jumlah perusahaan yang telah menyalurkan CSR, besaran dana yang digelontorkan setiap tahun, hingga sektor-sektor yang menjadi sasaran program.
Safriadi mengakui, DPRD hingga kini masih kesulitan mendapatkan data komprehensif terkait pelaksanaan CSR di Kabupaten Maros.
“Sekarang kita masih buta soal CSR di Kabupaten Maros, termasuk nilainya. Setelah datanya lengkap, perusahaan-perusahaan itu akan kami undang dan dibentuk kepengurusan Forum CSR yang baru,” tegasnya.
DPRD berharap pembenahan Forum CSR dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan transparan, dana CSR diharapkan tidak sekadar menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Maros.
















