MAROS, FOLDERINDONESIA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Maros, Muhammad Gemilang Pagessar, menegaskan kebijakan anggaran daerah harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat serta mendukung program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Gemilang saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Maros terkait penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Selasa (11/8/2026) malam.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Maros AS Chaidir Syam, Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Gemilang mengatakan, kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
Menurutnya, kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tidak sekadar menjadi bagian dari proses administrasi penganggaran, tetapi juga harus memastikan program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kesepakatan ini menjadi pijakan bersama untuk melanjutkan proses penyusunan anggaran. Yang paling penting, anggaran yang disepakati nantinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Gemilang.
Ia menegaskan, peran DPRD tidak berhenti pada pembahasan dan persetujuan anggaran. Lembaga legislatif juga memiliki tanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan program agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Karena itu, DPRD Maros berkomitmen melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, khususnya program-program prioritas yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
“Kami akan terus mengawal agar program yang telah disepakati dapat berjalan dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros bersama DPRD secara resmi menandatangani nota kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan anggaran daerah, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan program serta prioritas pembangunan pada tahun anggaran mendatang.
















