Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

DPRD Maros Sepakati Ranperda Trantibum, Satpol PP Bisa Minta Bantuan TNI-Polri

3
×

DPRD Maros Sepakati Ranperda Trantibum, Satpol PP Bisa Minta Bantuan TNI-Polri

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Maros. Dok. Istimewa

MAROS, FOLDERINDONESIA.COM – Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat bakal diperkuat. Melalui regulasi baru yang disepakati DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Satpol PP dapat meminta bantuan personel TNI maupun Polri untuk menangani situasi tertentu yang berisiko tinggi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat yang telah disepakati DPRD dan Pemkab Maros.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Maros, Jumat (11/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Maros, Muhammad Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasyid, serta dihadiri Bupati Maros, AS Chaidir Syam.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maros, Mahmud Al Ka’ani, mengatakan Ranperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan Satpol PP serta Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjalankan tugas di lapangan.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penguatan koordinasi lintas aparat ketika menghadapi gangguan ketertiban yang membutuhkan dukungan personel tambahan.

Satpol PP nantinya dapat meminta bantuan personel kepolisian maupun TNI atas persetujuan bupati, terutama dalam penanganan kondisi yang berisiko tinggi atau berpotensi menimbulkan dampak sosial luas.

“Satpol-PP akan bertindak sebagai koordinator operasional lapangan ketika bantuan personel tersebut diperlukan, terutama untuk kondisi yang berdampak sosial luas atau berisiko tinggi,” ujar Mahmud yang merupakan politikus Hanura.

Dengan pengaturan tersebut, penanganan gangguan ketertiban diharapkan dapat dilakukan melalui koordinasi yang lebih terstruktur antara Satpol PP, TNI, dan Polri sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Warga Maros Juga Dilibatkan Jaga Ketertiban

Selain memperkuat kewenangan aparat, Ranperda tersebut juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum di Kabupaten Maros.

Setiap warga, instansi, maupun badan hukum yang mengetahui adanya pelanggaran ketertiban diwajibkan menyampaikan laporan kepada petugas berwenang.

Namun, masyarakat yang melaporkan pelanggaran juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Petugas pun diwajibkan memberikan respons terhadap laporan yang masuk secara cepat.

Untuk mendukung mekanisme tersebut, Pemkab Maros berencana menyiapkan sistem informasi berbasis teknologi yang memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan.

Pemerintah juga akan mendorong pembentukan kader penegak Perda di tingkat masyarakat. Keberadaan kader ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dalam membantu menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Meski rekomendasi penetapan Ranperda menjadi Perda telah disepakati, DPRD Maros masih meminta pemerintah daerah menuntaskan sejumlah tahapan sebelum regulasi tersebut diberlakukan.

Pansus meminta Pemkab Maros menyelesaikan harmonisasi naskah akhir serta menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda.

Mahmud juga mengingatkan agar penguatan kewenangan aparat tidak menjadi alasan untuk melakukan tindakan represif dalam penegakan aturan.

Menurutnya, pelaksanaan Perda nantinya harus tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan proporsional, tanpa mengesampingkan ketegasan terhadap setiap pelanggaran.

Dengan regulasi tersebut, DPRD Maros berharap upaya menjaga ketertiban umum tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga didukung partisipasi aktif masyarakat serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Example 300x250