Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Lewat Ranperda Inovasi, DPRD Maros Wajibkan Setiap OPD Ciptakan Terobosan Baru

3
×

Lewat Ranperda Inovasi, DPRD Maros Wajibkan Setiap OPD Ciptakan Terobosan Baru

Sebarkan artikel ini
Andi Safriadi Ketua Pansus Ranperda Inovasi Daerah DPRD Maros

MAROS, FOLDERINDONESIA.COM – DPRD Kabupaten Maros mendorong lahirnya budaya inovasi di lingkungan pemerintahan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menciptakan minimal satu inovasi setiap tahun.

Ketentuan itu telah disepakati Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maros untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Ketua Pansus Ranperda Inovasi Daerah DPRD Maros, Andi Safriadi, mengatakan kesepakatan tersebut diambil dalam rapat gabungan komisi terkait pemantapan Ranperda Inovasi Daerah.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, regulasi tersebut disiapkan untuk membangun budaya inovasi di lingkungan pemerintahan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah perda ini ditetapkan, wajib dilaksanakan,” kata Safriadi, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut tidak hanya dilakukan melalui pembahasan internal DPRD. Pansus juga telah melakukan studi banding ke Balikpapan dan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mempelajari penerapan inovasi daerah di wilayah lain.

“Hasil studi banding itu kami terapkan ke dalam Ranperda,” ujarnya.

Safriadi berharap, setelah regulasi tersebut ditetapkan, setiap OPD dapat lebih aktif menghadirkan terobosan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia menyebut kewajiban minimal satu inovasi setiap tahun secara khusus dibebankan kepada OPD. Sementara pemerintah desa tidak masuk dalam ketentuan wajib tersebut.

“Semoga setelah perda ditetapkan, setiap OPD, camat, lurah hingga kepala desa bisa membuat minimal satu inovasi daerah setiap tahun. Khusus desa tidak diwajibkan, yang kami wajibkan adalah OPD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Safriadi menegaskan bahwa sebuah program tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai inovasi daerah. Terdapat sejumlah persyaratan dan tahapan kajian yang harus dilalui sebelum suatu program mendapatkan status resmi sebagai inovasi daerah.

“Ada sekitar 20 item atau tahapan yang harus dilalui sehingga bisa ditetapkan menjadi inovasi daerah,” bebernya.

Ia menilai keberhasilan penerapan Perda Inovasi Daerah nantinya sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten.

Melalui regulasi ini, DPRD Maros berharap setiap OPD tidak hanya menjalankan rutinitas pemerintahan, tetapi juga mampu menghadirkan berbagai terobosan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Example 300x250